Tanya:
Assalamu’alaikum ustadz, ana mau bertanya masalah mahram. Telah dijelaskan dalam Al Qu’ran siapa saja yg termasuk mahram. Yang menjadi pertanyaan ana, apakah ana (dalam kasus ini kedudukan sebagai lelaki) memiliki paman (baik dari ayah atau ibu) kemudian paman tersebut menikah (bibi), bibi menjadi mahram? Berdasarkan Al Qu’ran bibi (dari pernikahan paman) tidak disebutkan sebagai mahram, berarti bibi dlm kondisi tersebut bukan mahram? Karena yang disebutkan mahram yaitu bibi dari saudara ibu atau ayah secara langsung bukan akibat pernikahan dengan paman. Mohon penjelasannya ustadz, biar yakin dan tidak salah. Jazakallahu khoiron
(Ummu Aufa)
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Seorang wanita tidak menjadi mahram bagi kita hanya sekedar dinikahi oleh paman (baik dari ayah atau ibu), karena yang demikian tidak ada dalilnya. Adapun saudara perempuan ayah atau ibu maka termasuk mahram sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa: 23.
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
زوجة العم وزوجة الخال ليستا محارم لابن الأخ والأخت
“Istri paman dari ayah dan paman dari ibu keduanya bukan termasuk mahram bagi anak laki dari saudara laki-laki maupun saudara wanita” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/433)
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
🔍 Tata Cara Bertaubat, Agama Nabi Musa, Cara Menghadapi Orang Marah Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Pada Suami Di Dunia, Essence Rhum Halal, Cara Mendoakan Orang Lain